• Jelajahi

    Copyright © Pasundan Todays
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pedoman Media Online

     

    🧾 Pedoman Pemberitaan Media Siber

    (Ditetapkan oleh Dewan Pers, 3 Februari 2012)

    1. Ruang Lingkup

    Pedoman ini berlaku untuk media siber, yaitu semua bentuk media yang menggunakan internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

    Media siber wajib:

    • Memastikan konten buatan pengguna tidak mengandung unsur kebohongan, fitnah, SARA, kekerasan, dan pornografi.

    • Menyediakan mekanisme verifikasi dan pengawasan terhadap konten yang dimuat pengguna.

    • Memiliki syarat dan ketentuan penggunaan yang jelas dan ditampilkan secara terbuka.


    3. Verifikasi dan Keakuratan Berita

    • Berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

    • Bila ada berita yang belum diverifikasi, wajib mencantumkan keterangan “masih perlu verifikasi lebih lanjut” atau keterangan setara.


    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    • Koreksi atas kesalahan informasi wajib dimuat secara proporsional.

    • Media siber wajib menyediakan tautan koreksi atau ralat pada berita yang telah dikoreksi.

    • Hak jawab harus diberikan sesuai dengan ketentuan UU Pers dan dipublikasikan maksimal 2 x 24 jam sejak diterima.


    5. Pencabutan Berita

    • Berita yang sudah dipublikasikan tidak bisa dihapus tanpa alasan jelas.

    • Jika berita dicabut karena pelanggaran kode etik, maka media wajib memberikan penjelasan terbuka atas pencabutan itu.

    • Koreksi atau pencabutan tidak menghapus kewajiban media untuk menyampaikan hak jawab.


    6. Iklan

    • Iklan yang ditayangkan di media siber harus dibedakan secara jelas dari konten berita, baik dari tata letak maupun label seperti “iklan”, “advertorial”, “sponsored content”, dan sebagainya.


    7. Tanggung Jawab Redaksi

    • Media siber bertanggung jawab atas semua konten yang dimuat, termasuk yang berasal dari pihak ketiga (kontributor, pengguna, dll), jika dimuat melalui proses editorial.


    8. Perlindungan Privasi dan Anak

    • Media wajib menjaga privasi korban kejahatan seksual dan anak-anak di bawah umur.

    • Identitas harus disamarkan, kecuali ada izin dari korban atau wali sah.


    9. Penanganan Sengketa

    • Pengaduan atas isi berita dapat diajukan ke redaksi media terkait dan/atau ke Dewan Pers.

    • Media wajib merespons pengaduan secara proporsional dan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers.


    🔖 Penutup

    Pedoman ini dirancang untuk mendukung praktik jurnalisme yang beretika, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers, serta melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.

    Terkini