• Jelajahi

    Copyright © Pasundan Todays
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Royalti Musik di Kafe: Dompet Pengunjung Jadi Tumbal Apresiasi Musik?

    Pasundan Today
    15 August 2025, 15 August WIB
    -
    Potret : struk pembayaran royalti musik dan lagu


    JAKARTA, PASUNDANTODAYS.COM - Dunia kuliner Jakarta dikejutkan dengan fenomena baru: penerapan biaya royalti musik di beberapa kafe. Kebijakan ini sontak menimbulkan beragam reaksi dari para pengunjung, mulai dari dukungan hingga keberatan.

     

    Sebuah struk dari Kafe "Senandung Malam" di kawasan Kemang menjadi viral di media sosial. Dalam struk tersebut, tercantum biaya tambahan sebesar Rp29.140 dengan keterangan "Royalti musik dan lagu". Hal ini memicu perdebatan di kalangan warganet dan pengunjung kafe.

     

    Randi Wijaya, pemilik Kafe "Senandung Malam", menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen mendukung industri musik Indonesia. "Kami ingin para musisi mendapatkan kompensasi yang layak atas karya-karya mereka. Ini adalah bentuk apresiasi kami terhadap seni dan kreativitas," ujarnya.

     

    Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan pengunjung. Iyang Suryadi, seorang pengunjung yang mendukung kebijakan ini, mengatakan, "Saya sih oke-oke aja. Yang penting musisi Indonesia bisa terus berkarya dan mendapatkan haknya."

     

    Namun, Rina Kumala, pengunjung lainnya, mengungkapkan keterkejutannya. "Agak kaget juga sih ada biaya tambahan seperti ini. Tapi kalau memang untuk mendukung musisi, ya mau bagaimana lagi," ungkapnya.

     

    Pakar hukum musik dari Universitas Indonesia, Dr. Aria Sentosa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan royalti musik di tempat-tempat komersial seperti kafe sebenarnya telah diatur dalam undang-undang. "Kafe yang memutar musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan penyanyi atau pelaku pertunjukan. Ini adalah hak yang harus dipenuhi," jelasnya.

     

    Fenomena ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai karya cipta musik. Apakah Anda setuju dengan penerapan royalti musik di kafe-kafe? Bagaimana pendapat Anda?

     

    Secara hukum, diperbolehkan kafe membebankan royalti musik kepada pengunjung, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

     

    1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur mengenai hak ekonomi pencipta lagu dan/atau pelaku pertunjukan. Kafe yang memutar musik untuk tujuan komersial dianggap memanfaatkan hak ekonomi tersebut dan wajib membayar royalti.


    2. Transparansi: Kafe wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pengunjung mengenai adanya biaya royalti musik. Hal ini bisa dilakukan dengan mencantumkannya di menu, papan pengumuman, atau nota pembayaran.


    3. Perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif: Kafe harus memiliki perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang mengelola hak cipta musik. LMK akan mengumpulkan royalti dari kafe dan mendistribusikannya kepada para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan.


    4. Tarif Royalti: Tarif royalti musik biasanya ditetapkan oleh LMK dan disesuaikan dengan jenis usaha, luas tempat, dan faktor lainnya.

     

    Etika Bisnis:

    Meskipun secara hukum diperbolehkan, kafe perlu mempertimbangkan dampak penerapan royalti musik terhadap kepuasan pelanggan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

     

    - Komunikasi: Jelaskan secara baik-baik kepada pelanggan mengenai alasan adanya biaya royalti musik dan bagaimana hal ini mendukung industri musik Indonesia.

    - Alternatif: Berikan opsi kepada pelanggan, misalnya dengan menyediakan area khusus yang tidak memutar musik dan tidak dikenakan biaya royalti.

    - Harga yang Wajar: Pastikan harga makanan dan minuman di kafe tetap kompetitif meskipun ada tambahan biaya royalti.

     

    Kesimpulan:

    Kafe diperbolehkan membebankan royalti musik kepada pengunjung asalkan dilakukan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dengan mempertimbangkan etika bisnis.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini